Commited to Sharia Finance!

Commited to Sharia Finance!

Jumat, 16 Maret 2012

Program Kerja Puskopsyah BMT Jateng Periode 2012

PuskopsyahBMTJateng.com - Program Kerja Puskopsyah BMT Jateng Periode 2012 -2013. Berikut adalah beberap program Puskopsyah BMT Jateng yang meliputi Program pengembangan kelembagaan, keangotaan dan finansial.

Dalam upaya meningkatkan perumbuhan bisnis lembaga maka perlu kiranya pemetaan program kerja yang spesifik pada tiap bidang lembaga. Selain itu, perogram kerja ini dihasilkan berdasarkan pada analisis SWOT yang telah dirapatkan oleh pengurus Puskopsyah BMT Jateng.

Kelembagaan









Melakukan pengkhususan tugas masing-masing team pengelola.




Pemenuhan segala kebutuhan inventaris kantor, baik primer maupun sekunder.


Melakukan sinergi kelembagaan antara Asosiasi dan Puskopsyah dalam hal administrasi, Pengelola dan Program.
Evaluasi hasil dari program MaticShare secara berkala.




Peningkatan SDM melalui pelatiahan dan seminar. 

















Keangotaan









Target peningkatan jumlah anggota sebesar 60%.





Menargetkan setiap BMT ketua Asosiasi di tiap kabupaten bergabung menjadi anggota Puskopsyah.
Melakukan sosialisasi berkala setia 1 kali seminggu. 

















Finansial









Melakukan kunjungan langsung untuk menawarkan pembiayaan pada BMT potensial 

Melakukan pelayanan pembiayaan anggota secara proaktif. 




Meminimalisasi penggunaan dana pihak ke-3 dan memaksimalkan program MaticShare.

Baca juga :



Struktur Lembaga Puskopsyah BMT Jateng

PuskopsyahBMTJateng.com - Sejak berdirinya Puskopsyah BMT Jateng pada tahun 2002 telah mengalami beberapa kali penggantian pengurus. Dan adapun struktur resmi lembaga yang terbaru Periode 2010  sampai saat ini adalah sebagai berikut :

struktur lembaga koperasi bmt

Struktur Lembaga

Dewan Pembina: 

1.    Dr. H. Didik Ahmad Supadie

2.    Dr. H. Imam Yahya

Dewan Pengawas Syariah :

1.    H. Abdullah Yazid

2.    Ir. Saat Suharto

PENGURUS: 

Ketua I : Ir. H. Muhammad Saleh, M.Si      
Ketua II  : Drs. Wahab Zaenuri, MM
Sekretaris  I : Khoiridin, S.Pd.
Skretaris  II : Atiek Nurhidayati, SE, MM 
Bendahara  : M. Ridwan, S.Pd.
PENGELOLA: 

Manajer  : Eka Retnowati, SE. Akt. 
Div. Funding : Zulbiadi
Div. Lending : Tarmuji, S. Ag  

Baca juga :

Visi MIsi Puskopsyah BMT Jateng

visi misi koperasi bmt
PuskopsyahBMTJateng.com - Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa sebuah lembaga besar tentu berawal dari visi, misi, sasaran serta tujuan yang ingin dicapai dari lembaga itu sendiri. Dengan semakin tumbuh dan berkembangnya Puskopsyah BMT Jateng menjadi lembaga koperasi sekunder yang mumpuni, maka diadakanlah perubahan visi dan misi yang disesuaikan dengan perkembangan dan tantangan bisnis yang dihadapi saat ini. Dan adapun visi dan misi serta sasaran dan tujuan tersebut adalah :

Visi
Menjadi pusat koperasi syariah yang memperkokoh anggota dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat jawa tengah.

Misi
  1. Mewujudkan Pusat Koperasi Syariah yang amanah dan profesional.
  2. Mendorong kinerja anggota dalam membangun perekonomian berdasarkan syariah.
  3. Memberikan pelayanan terbaik, proaktif, dan responsif.

BMT Center - PT. Permodalan BMT

bmt center - perhimpunan bmt indonesia
PuskopsyahBMTJateng.com - BMT Center - PT. Permodalan BMT. Ada banyak perhimpunan soal BMT, salah satunya adalah BMT Center. BMT Center merupakan perhimpunan BMT / Koperasi Syariah di seluruh Indonesia. Berawal dari visi untuk "Menjadi pusat pendorong tercapainya BMT yang kokoh dan kuat" BMT Center ini tumbuh menjadi perhimpunan BMT yang terbesar di Indonesia. Ratusan BMT telah bergabung menjadi anggota BMT Center. Dan untuk lebih jelasnya berikut adalah profil lengkap dari BMT Center - PT. Permodalan BMT.

PERHIMPUNAN BAITUL MAAL WAT TAMWIL INDONESIA
(BMT CENTER)
OFFICE: Equity Tower 27th Floor SCBD Complex
Jl. Jendral Sudirman Kav 52-53 Jakarta Pusat

PENDIRI
BMT CENTER berdiri dengan akta Nomor 17 pada tanggal 14 Juni 2005 dihadapan notasi Aliya S.Azhar SH.MH.,MK.n dengan dewan pendiri sebagai berikut :
  • Manajemen Dompet Dhu’afa Republika
  • BMT Bina Umat Sejahtera
  • BMT Tamzis
  • BMT Binama
  • BMT Marhamah
  • BMT Bima
  • BMT Ya Ummi Fatima
  • BMT Al-Ikhlas
  • BMT Amanah Sumedang
  • BMT Al-Karim
  • BMT Agawe Makmur
  • BMT Bina Dhuafa Brigharjo
  • BMT Dinar Group
VISI, MISI DAN FUNGSI
VISI :
Menjadi pusat pendorong tercapainya BMT yang kokoh dan kuat
MISI :
a)       Meningkatkan capacity building BMT anggota dan calon anggota melalui jasa pendampingan teknis, manajemen dan pelatihan yang berkesinambungan dan terarah.
b)      Melakukan intermediasi dan advokasi antara BMT anggota maupun calon anggota dengan para pihak atau lembaga yang terkait sehingga terwujud aliansi strategis dalam gerakan pemberdayaan ekonomi ummat.
c)       Berperan serta dalam gerakan dakwah bil hal tentang pemberdayaan ekonomi ummat yang berbasis ekonomi Syari’ah melalui BMT.
d)      Meningkatkan jaringan kerja sama antar anggota
FUNGSI :
  1. Self Regulatory Organization (SRO), atau sebagai Koordinator yang meningkatkan koordinasi lembaga Regulator (BI atau Departemen terkait, misal Depkop), misalnya dalam hal Rating, Standar Profesi, Etika Bisnis BMT, dan lain-lain.
  2. Capacity Building, baik bagi BMT maupun debiturnya, membentuk, menyehatkan dan meningkatkan melalui pendampingan teknis, training, dan jasa manajemen lain.
  3. Advokasi dan Konsultasi bagi BMT anggota dan masyarakat
    1. Rating Agency, yang dapat menyeleksi  BMT yang layak dan berpotensi layak.
  4. Monitoring Agency dan supervisi BMT.
    1. LKM/S Centre atau Pusat Operasi, penyedia informasi yang diperlukan oleh anggotanya, seperti informasi debitur, peluang usaha, kondisi makro ekonomi, keuangan dan perbankan khususnya di segmen keuangan mikro.
    2. Menjadi wholesaler bagi BMT anggota, termasuk memperluas akses BMT ke sumber-sumber keuangan yang volumenya lebih besar
    3. Linkage Program atau membentuk jembatan antara BMT dan lembaga keuangan lain, termasuk fungsi KKMB (Konsultan Keuangan Mitra Bank)
STRATEGI DAN INISIATIF
Dalam rangka menjalankan beberapa fungsi di atas, maka BMT Center mengembangkan strategi dan inisiatif sebagai berikut:
PT. PERMODALAN BMT VENTURA
Dalam rangka menjalankan fungsi Wholesaler dan atau Pool of fun, termasuk di sini adalah penjaminan, BMT Center telah menginisiasi dan mengembangkan sebuah lembaga permodalan yang dinamakan P.T. Permodalan BMT. Badan hukum dari lembaga ini adalah Ventura. Lembaga ini akan bergerak dalam bidang Investasi, Pembiayaan dan program kemitraan (linkage program). Ketiga bidang itu sekaligus menjadi bidang usaha yang berbasis kepada pola syari’ah dan akan dikembangkan oleh BMT Center melalui PT. Permodalan BMT secara sistematis, profesional dan berkelanjutan.
Adapun ketiga bidang kegiatan usaha di atas, secara umum bertujuan untuk:
  • Meningkatkan rasio permodalan BMT terhadap dana pihak ketiga sehingga dapat menjaga kebutuhan modal minimum yang dipersyaratkan.
  • Meningkatkan likuiditas BMT, yang diukur berdasar rasio likuiditas.
    • Mendorong terciptanya kinerja unggul  BMT, mencakup antara lain: Memiliki ukuran rasio keuangan yang baik; Performance manajemen dan lembaga sesuai dengan SOP maupun peraturan lain yang ditetapkan; Masuk rating lembaga terbaik; Pelayanan yang baik (Services excelent)
    • Menebar nilai syari’ah kepada para stakeholder: Para anggota (SHU); Pemerintah (Pajak); Karyawan (Kesejahteraan yang layak); Kreditur (Kembalian yang menarik dan penyelesaian kewajiban); Debitur (Bagi hasil yang saling menguntungkan); Mitra (Penyelesaian kewajiban secara teratur); dan Masyarakat sekitar (Lapangan pekerjaan, perbaikan kondisi sosial).
Sebagai bagian dari BMT Center, maka kegiatan usaha Permodalan BMT diarahkan pada bidang yang berkaitan langsung dengan kepentingan BMT Anggota (BMT Center). Dengan kata lain, Permodalan BMT merupakan badan usaha yang mendasarkan pelayanannya terutama kepada kepentingan BMT Anggota. Di samping itu, PT. Permodalan BMT juga sekaligus menopang bagi terwujudnya visi, misi dan tujuan BMT Center di atas.
Diagram di bawah ini adalah pola yang dibangun BMT Center melalui PT Permodalan BMT
SKEMA PENGUATAN BMT MELALUI PT. PERMODALAN BMT VENTURA
BMT INSTITUTE
Jika fungsi pendanaan dijalankan BMT Center melalui pelembagaan PT. Permodalan BMT Ventura, maka fungsi capacity building Sumber Daya Insani (SDI) BMT akan dijalankan BMT Center melalui pelambagaan BMT Institute. Sekalipun sekarang masih dalam proses inisiasi, namun lembaga ini ke depan akan bergerak dalam bidang Pelatihan, Jasa Manajemen, dan bidang-bidang lain yang menyangkut penguatan kapasitas Sumber Daya Insani BMT.
Dalam hal penguatan kapasitas Sumber Daya Insani BMT ini, secara umum sasaran yang hendak dituju adalah: Tersedianya Sumber Daya Insani (SDI) BMT yang memiliki kualfikasi keahlian  (kompeten) dan jumlah yang memadai. Seperti halnya PT. Permodalan BMT, kegiatan BMT Institute diarahkan pada bidang yang berkaitan langsung dengan kepentingan BMT Anggota (BMT Center). Namun, hal itu tidak menutup kemungkinan pelayanan usaha BMT Institute juga diarahkan kepada masyarakat luas, terutama menyangkut sosialisasi ekonomi mikro syari’ah.
Diagram dibawah ini adalah pola yang akan dibangun BMT Center melalui BMT  Institute.



STRUKTUR ORGANISASI
STRUKTUR
Untuk mendukung bagi terlaksananya fungsi BMT Center tersebut di atas, di tingkat organisasinya didukung dengan struktur sebagai berikut:
STRUKTUR BMT CENTER



STRUKTUR DEWAN PENGURUS PUSAT BMT CENTER



KEANGGOTAAN
No. Nama BMT Propinsi
1 Agawe Makmur Jawa Tengah
2 Ahmad Dahlan Jawa Tengah
3 Al Amin Klaten Jawa Tengah
4 Al Amin Wangon Jawa Tengah
5 Al Amin Wonosobo Jawa Tengah
6 Al Baaits Jawa Tengah
7 Al Falah Klaten Jawa Tengah
8 Al Hikmah Jawa Tengah
9 Al Hikmah BIS Jawa Tengah
10 Al Hikmah Mlonggo Jawa Tengah
11 Al Hikmah Wonosobo Jawa Tengah
12 AL HUDA Jawa Tengah
13 Al Husna Jawa Tengah
14 Al Ikhlas Jawa Tengah
15 Al Karomah Jawa Tengah
16 Al Mubarok Jawa Tengah
17 Amanah Boyolali Jawa Tengah
18 Amanah Karangdowo Jawa Tengah
19 Amanah Klaten Utara Jawa Tengah
20 Amanah Magelang Jawa Tengah
21 Amanah Wangon Jawa Tengah
22 Amman Jawa Tengah
23 An Najah Jawa Tengah
24 An Nur Mandiraja Jawa Tengah
25 An Nur Simo Jawa Tengah
26 ANDA Jawa Tengah
27 Ar Rahim Jawa Tengah
28 Arma Jawa Tengah
29 Arofah Haji Jawa Tengah
30 As Salam Jawa Tengah
31 At – Ta’awun Klaten Jawa Tengah
32 At Taqwa Halmahera Jawa Tengah
33 Baitur Rahman Jawa Tengah
34 Ben Makmur Jawa Tengah
35 Berkah Utama Jaya Jawa Tengah
36 BIMA Jawa Tengah
37 Bina Duafa Beringharjo Jawa Tengah
38 Bina Ummah Jawa Tengah
39 Bina Ummat Sejahtera (BUS) Jawa Tengah
40 BINAMA Jawa Tengah
41 Binamas Jawa Tengah
42 Bintoro Madani Jawa Tengah
43 Bondho Tumoto Jawa Tengah
44 Budi Mulia Prambanan Jawa Tengah
45 DAMAR (Dana Mardhatillah) Jawa Tengah
46 Dana Mentari  Cab. Patikraja Jawa Tengah
47 Dana Mentari Purwokerto Jawa Tengah
48 Dana Mentari Purwokerto Jawa Tengah
49 Dana Syariah Pakem Jawa Tengah
50 Dinar Group Jawa Tengah
51 Fajar Mulia Jawa Tengah
52 Fastabiq Jawa Tengah
53 Fosilatama Jawa Tengah
54 Ghifari Yogyakarta Jawa Tengah
55 Harapan Umat Jawa Tengah
56 Harapan Ummat Jawa Tengah
57 Hasanah Jawa Tengah
58 Hira Jawa Tengah
59 Hudatama Jawa Tengah
60 Jagamukti Amratani Jawa Tengah
61 Kharisma Magelang Jawa Tengah
62 Khasanah LPPSLH Jawa Tengah
63 Ki Ageng Pandanaran Jawa Tengah
64 Makmur jawa  tengah
65 Marhamah Jawa Tengah
66 Mass Jawa Tengah
67 Matahari Jawa Tengah
68 Melati Jawa Tengah
69 Mentari Boyolali Jawa Tengah
70 Mitra Mandiri Jawa Tengah
71 Mitra Muamalat Jawa Tengah
72 Mitra Usaha Insani Jawa Tengah
73 Muamalat Jawa Tengah
74 Muamalat Mandiri Jawa Tengah
75 Multazam Jawa Tengah
76 Murakabi Amratani Jawa Tengah
77 Nurul Barokah Jawa Tengah
78 Sabilul Muttaqiin Jawa Tengah
79 Safinah Jawa Tengah
80 Saudara Jawa Tengah
81 Sejahtera Trucuk Jawa Tengah
82 Shohibul Ummat Jawa Tengah
83 Sinar Makmur Jawa Tengah
84 Surya Kencana Jawa Tengah
85 Surya Mandiri Jawa Tengah
86 Surya Melati Jawa Tengah
87 Surya Melati Sragen Jawa Tengah
88 Surya Sekawan Jawa Tengah
89 Surya Utama Jawa Tengah
90 Ta’awun Wonosobo Jawa Tengah
91 TAMZIS Jawa Tengah
92 Tijarah Amanat Umat Jawa Tengah
93 Tumang Jawa Tengah
94 Walisongo Jawa Tengah
95 Ya Ummi Fatimah Jawa Tengah
96 Yaqawiyyu Jawa Tengah
97 Alfa Dinar Jawa Tengah
98 Dinar mulia Jawa Tengah
99 Bumi Mizan Sejahtera Jawa Tengah
100 Dinar Barokah Jawa Tengah
101 Dinar Muamalat Jawa Tengah
102 Harapan Insani Jawa Tengah
103 UMS Jawa Tengah
104 Amal DD Jawa Timur
105 Ar Rahman Jawa Timur
106 Kanindo Syariah Jawa Timur
107 Kopontren  Nusya Jawa Timur
108 Mentari Jawa Timur
109 Pahlawan Jawa Timur
110 Perdana Surya Utama Jawa Timur
111 UGT Sidogiri Jawa Timur
112 Al Amanah Majalengka Jawa Barat
113 Al Amanah sumedang Jawa Barat
114 Al Amin Sumedang Jawa barat
115 Al Falah Sumber Jawa Barat
116 Al Kautsar jawa Barat
117 Al Muawamah jawa Barat
118 An Nahl Tasikmalaya Jawa Barat
119 Babunnajah Jawa Barat
120 Birru Wa Taqwa Jawa Barat
121 Dana Ukhuwah Jawa Barat
122 El Umma Jawa Barat
123 Ibaadurrahman Jawa Barat
124 Mardlotillah Jawa Barat
125 Sabili Sejahtera Jawa Barat
126 Warga Al Muttaqin Jawa Barat
127 Wira Mandiri Jawa Barat
128 Bina Tijarah Jawa Barat
129 Al Karim Jakarta
130 Ta’awun Jakarta
131 Masjid Al azhar Jakarta
132 Al Amanah Jambi Jambi
133 Al Ishlah Jambi Jambi
134 Al Munawwarah – BPI Tangerang
135 Cita Sejahtera Tangerang
136 Al Fath IKMI Bekasi
137 AL HASSAN Bekasi

Demikian profil BMT Center yang bisa kami bagi buat anda kali ini. Bila ada petanyaan seputar prfil BMT Center atau seputar Puskopsyah BMT Jateng silahkan berkomentar.

Kredit / Murabahah Bank Syariah Mandiri (BSM)

Bank Syariah Mandiri BSM
PuskopsyahBMTJateng.com - Kredit / Murabahah Bank Syariah Mandiri (BSM). Banyak yang tak tahu kalau bank syariah tak selamanya menggunakan sistem bagi hasil. Seperti halnya banyak orang yang mengira bahwa Bank Syariah Mandiri (BSM) hanya menerima pembiayaan bagi hasil saja, padahal dalam aplikasi pembiayaan maupun simpanan dalam Bank Syariah Mandiri (BSM) ada banyak sistem yang diterapkan dan sistem selain bagi hasil yang dimaksud adalah pembiayaan Murabah (Jual Beli). Berikut adalah penjelasan mengenai pembiayaan murabahah Bank Syariah Mandiri (BSM).

Pembiayaan Murabahah BSM adalah pembiayaan berdasarkan akad jual beli antara bank dan nasabah. Bank membeli barang yang dibutuhkan dan menjualnya kepada nasabah sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan margin yang disepakati.

Manfaat Pembiayaan Murabahah Bank Syariah Mandiri (BSM):
  • Membiayai kebutuhan nasabah dalam hal pengadaan barang konsumsi seperti rumah, kendaraan atau barang produktif seperti mesin produksi, pabrik dan lain-lain
  • Nasabah dapat mengangsur pembayarannya dengan jumlah angsuran yang tidak akan berubah selama masa perjanjian.
Fasilitas Pembiayaan Murabahah Bank Syariah Mandiri (BSM):
  • Periode kontrak ditentukan nasabah
  • Pembiayaan dalam valuta rupiah atau US dollar
Persyaratan Pembiayaan Murabahah Bank Syariah Mandiri (BSM)

Keterangan


Konsumer






Pegawai



Wirausaha








Identitas diri dan pasangan


v



v







Kartu keluarga dan surat nikah


v



v







Slip gaji 2 bulan terakhir


v



-







SK pengangkatan terakhir


v



-







Copy rekening bank 3 bulan terakhir


v



v







Akte pendirian usaha


-



-







Identitas pengurus


-



-







Legalitas usaha


-



v







Laporan keuangan 2 tahun terakhir


-



v








Past performance 2 tahun terakhir


-



v









Rencana usaha 12 bulan yang akan datang


-



v








Data obyek pembiayaan


v



v








Jika ada pertanyaan seputar pebiayaan murabahah Bank Syariah Mandiri (BSM) atau seputar BMT silahkan berikan komentar anda. Semoga artikel Bank Syariah Mandiri (BSM) bisa memberi sedikit pencerahan buat yang masih bingung soal produk bank syariah.


Ilmu tambahan dari hasil terjemahan (tanpa diedit):

Manfaat perbankan syariah
Oleh K.H.Azam Ahamed

Industri keuangan dan perbankan Islam tumbuh pada tingkat tahunan sebesar 20%. Banyak lembaga internasional serta lokal telah melangkah ke industri ini booming multi-miliar dolar dengan mendirikan sayap dan unit Islamnya. Bank raksasa internasional seperti HSBC (HSBC Amanah), Citi Bank (Citi Islamic) dan Standard Chartered telah membentuk unit-unit Islam mereka dan berfungsi di kawasan Timur Tengah.

Di Sri Lanka, meskipun populasi Muslim menjadi hanya 8% dari total penduduk, pertumbuhan yang cukup besar dilaporkan dalam beberapa tahun terakhir dengan berdirinya Amana, Ceylinco Profit Sharing, Global Pertama dan pendatang baru ABC Barakah. Baru-baru ini dilaporkan bahwa keadaan bank umum terbesar dimiliki, Bank of Ceylon bermaksud untuk memulai unit perbankan syariah pada awal 2008. Semua entri baru menyiratkan bahwa sistem ini perbankan alternatif telah menarik perhatian muslim maupun non-muslim karena karakteristik yang unik perkembangan.

Prinsip dasar bank syariah adalah prinsip keadilan yang merupakan persyaratan penting untuk semua jenis pembiayaan syariah. Dalam pembagian keuntungan dari proyek yang dibiayai, pemodal dan bagian penerima aktual atau laba / rugi daripada membuang beban risiko hanya untuk pengusaha. Prinsip keadilan dan keadilan mensyaratkan bahwa output aktual dari proyek tersebut harus cukup didistribusikan di antara dua pihak. Jika pemodal mengharapkan klaim atas keuntungan proyek, ia juga harus membawa bagian proporsional dari hilangnya proyek itu.

Berbeda dengan metode pembiayaan konvensional, pembiayaan syariah tidak terpusat hanya pada kelayakan kredit dan kemampuan untuk membayar kembali pinjaman dan bunga, melainkan kelayakan dan profitabilitas proyek adalah kriteria yang paling penting dari pembiayaan syariah sedangkan kemampuan untuk membayar kembali pinjaman sub -tersegmentasi bawah profitabilitas.

Salah satu karakteristik yang unik dan menonjol bank syariah adalah bahwa integrasi nilai-nilai etika dan moral dengan operasi perbankan. Pertimbangan etika dan moral bank syariah tidak dapat dilepaskan dan perilaku mereka harus konsisten dengan standar moral dan etika yang ditetapkan oleh syariat Islam.

Berbeda dengan bank konvensional, pembiayaan bank syariah dibatasi untuk barang dan jasa yang berguna dan menahan diri dari pembiayaan minuman beralkohol dan tembakau atau jasa dapat diterima secara moral seperti kasino dan pornografi, terlepas dari apakah atau tidak barang dan jasa tersebut adalah legal atau tidak dalam diberikan negara.

Berbeda dengan bank konvensional, bank syariah tidak hanya mempertimbangkan kelayakan kredit dan suku bunga sebagai standar, melainkan mereka harus menerapkan kriteria moral / etika Islam dalam menyediakan pembiayaan. Ini menambah manfaat lain bagi bank syariah karena ada dampak benefiticial terhadap produktivitas dalam perekonomian karena mengurangi biaya sosial dan ekonomi dari produk yang berbahaya tersebut dan kegiatan.

Karakteristik penting lain yang membentuk dasar untuk pengembangan bank syariah adalah hubungan dengan deposan. Mereka berurusan dengan pelanggan mereka dengan alasan investasi daripada tingkat bunga tetap yang telah ditentukan. Mereka menginvestasikan uang deposan mereka pada proyek-proyek yang menguntungkan tinggi setelah melalui analisis strategis untuk memberikan keuntungan yang besar kepada deposan mereka.

Jadi dalam industri perbankan syariah, masing-masing bank akan mencoba untuk keluar-melakukan bank lain jika ingin menarik dana dari investor. Dan hasil akhir adalah bahwa pengembalian yang tinggi atas investasi bagi investor, yang tidak mungkin di sebuah bank konvensional di mana berhubungan dengan deposan mereka pada tingkat bunga tetap yang telah ditentukan.

Selanjutnya bank syariah menghilangkan penghalang antara mereka yang menyimpan dan mereka yang berinvestasi, dan membawa mereka lebih dekat ke pasar riil. Sifat dari intermediasi keuangan bank syariah secara signifikan menunda dari bank konvensional dan itu selaras dengan perubahan pasar yang nyata dan perkembangan di dalamnya.

Hal ini penting untuk menyoroti beberapa tantangan yang dihadapi oleh Sri Lanka bank syariah. Meskipun ada banyak, tantangan yang paling penting adalah kurangnya profesional perbankan syariah dan kurangnya Syariah ulama yang memiliki spesialisasi dalam ekonomi Islam. Selanjutnya dewan syariah harus memiliki pengaruh yang adil tentang perencanaan strategis dan operasional bank. Untuk proses ini berhasil, dewan syariah bank syariah kita harus menyerap ulama Islam berdasarkan keahlian teknis mereka daripada popularitas mereka.