Suatu perusahaan ataupun lembaga yang menitikberatkan pencapainnya pada profit dan kesejahteraan lembaganya ataupun pada anggotanya bagi Puskopsyah BMT Jateng khususnya adalah suatu keniscayaan jika kerjasama dengan pihak ke-III tak dapat ditingkatkan dan dikembangkan secara konsisten dan berkesinambungan. Dan atas dasar itulah Puskopsyah BMT Jateng hingga saat ini telah berusaha menjalin kerjasama yang harmonis terhadap beberapa lembaga keuangan terkemuka yang masing-masing memiliki reputasi yang mumpuni dibidangnya. Dan diantara lembaga keuangan yang kami maksud adalah:
- INKOPSYAH BMT - Jakarta
- PT. PERMODALAN BMT VENTURA - Jakarta
- PT. BANK SYARIAH MANDIRI - Kudus
- PT. BNI SYARIAH - Semarang
Ilmu tambahan (Dari Terjemahan tanpa Diedit):
Keuangan Mikro Syariah
Keuangan mikro telah menjadi alat yang penting dalam menanggulangi kemiskinan dan membantu pembangunan melalui pengembangan kapasitas bagi masyarakat miskin untuk menikmati kemandirian yang lebih besar dan keberlanjutan dengan memberikan mereka akses ke jasa keuangan.
Ini adalah tujuan ekonomi moral Islam juga - melayani kepentingan sosial bersama dengan kepentingan individu. Keuangan mikro syariah merupakan daerah baru dalam keuangan Islam, dimana bank syariah memberikan pembiayaan kepada individu finansial dikecualikan.
Keuangan mikro syariah cocok dengan paradigma berbasis aset ekonomi dan tujuan ekuitas ekonomi moral Islam serta memenuhi semua harapan sosial lainnya. Dengan demikian, ada kesesuaian dan saling melengkapi antara tujuan dan mekanisme operasional keuangan mikro dan keuangan Islam. Namun, selain beberapa pengecualian, bank-bank Islam tidak menghendaki jauh dari keuangan mikro. Di sisi lain, kasus Bangladesh Indonesia dan dapat dianggap sebagai kisah sukses dalam keuangan mikro syariah. [1]
Riba :
Dalam keuangan Islam, riba biasanya diterjemahkan sebagai bunga atau kelebihan. Larangan riba merupakan hal terpenting dalam keuangan Islam. Riba melambangkan kedua penghasilan uang pada uang melalui tingkat yang telah ditetapkan pada pinjaman dan ketidakadilan sosial. Meskipun membuat keuntungan diperbolehkan dalam Islam, mendapatkan uang pada uang tidak, karena tidak ada kegiatan produktif dan / atau perdagangan menciptakan kekayaan tambahan.
Riba juga menciptakan ketidakadilan sosial karena pemberi pinjaman membutuhkan bunga pinjaman cenderung keuntungan dari lemahnya posisi peminjam. Dengan demikian, karena keadilan sosial dan keadilan dalam bisnis adalah bagian paling penting dari Muamalat (transaksi ekonomi), riba dilarang oleh syariah, atau hukum Islam.
Pasar menawarkan dua jenis produk non-riba. Yang pertama adalah pembiayaan biaya-plus di mana bank (pemberi pinjaman dalam keuangan konvensional) membeli produk dan menjual kembali mereka dengan margin tertentu kepada klien (peminjam). Pembayaran dapat dibedakan seperti angsuran kredit konvensional. Pilihan kedua terdiri dari bagi hasil dan rugi ketika bank membangun sebuah SPV (special purpose vehicle) dengan klien dengan tujuan membeli produk (rumah misalnya) dan memungkinkan klien untuk membeli partisipasi bank dalam SPV, juga berbeda pembayaran. [1]
Mantab Boss, .... semoga sukses!
BalasHapusSukses buat Puskopsyah....!!!!!
BalasHapus