Commited to Sharia Finance!

Commited to Sharia Finance!

Jumat, 16 Desember 2011

Daftar BMT Anggota Puskopsyah BMT Jateng

Selama kurun waktu 9 (sembilan) tahun lamanya Puskopsyah telah menjalankan serentetan usaha untuk terus memperoleh simpati para BMT di Jawa Tengah, tentunya untuk mernjadikan mereka sebagai partner bisnisnya atau dengan kata lain sebagai Anggota resmi Puskopsyah BMT Jateng.

Perkembangan anggota Puskopsyah BMT Jateng ditandai dengan berakhirnya priode kepungurusan lama yang disahkan pada RAT 2010 yang lalu yang ditandai dengan penggantian pengurus baru yang menjadikan Puskopsyah BMT Jateng lebih focus dan lebih aktif melakukan pengembangan bisnis dan layanannya. Lebih focus artinya bila sebelumnya Ketua Pengurus yang dijabat oleh KH Abdullah Yazid yang sekaligus sebagai Ketua Pengurus Inkopsyah, saat ini telah diserahkan tanggungjawab Ketua Pengurusnya pada Ir. H. Muhammad Saleh, M.Si, sedangkan KH. Abdullah Yazid sendiri juga telah focus memimpin Inkopsyah-BMT sehingga masing-masing kedua lembaga tersebut saat ini lebih menunjukkan perkembangannya yang signifikan. 

Atas dasar gebrakan baru tersebut dapat dibuktikan dengan tumbuhnya kepercayaan BMT se-Jawa Tengah untuk bergabung menjadi anggota Puskopsyah maupun Inkopsyah yang dapat dilihat perkembangannya pada table berikut: 

Tabel Perkembangan Anggota Puskopsyah BMT Jateng
 
Bulan
Jumlah Anggota
Januari
72
Februari
72
Maret
82
April
91
Mei
111
Juni
114
Juli
119









Dari total jumlah anggota baru puskopsyah yang telah bergabung hingga saat ini yang mencapai 119 BMT/KJKS berikut kami baru dapat tunjukkan data nama BMT yang telah lama bergabung dan akan kami Update lagi data anggota BMT Puskopsyah beberapa bulan sebelum RAT 2011 secara keseluruhan:


No.  BMT/KJKS Kota/Kabupaten
1 BMT Bina Umat Sejahtera  Lasem Rembang 
2 BMT Bintoro   Demak 
3 BMT Ben Taqwa  Grobogan 
4 BMT Fajar Mulia  Kab. Semarang 
5 BMT Binama  Kota Semarang 
6 BMT Bahtera  Pekalongan 
7 BMT ANDA  Salatiga 
8 BMT Arrahman  Temanggung 
9 BMT Arafah  Masaran Sragen 
10 BMT Binamaal  Purbalingga 
11 BMT Multazam  Kota Semarang 
12 BMT Hudatama  Kota Semarang 
13 BMT Alhikmah BIS  Jepara 
14 BMT Walisongo  Kota Semarang 
15 BMT Artha Amanah  Pemalang 
16 BMT BIMA  Demak 
17 BMT Damar  Kota Semarang 
18 BMT Usaha Artha Sejahtera  Rembang 
19 BMT Shohibul Ummat  Rembang 
20 BMT Mitra Hasanah  Kota Semarang 
21 BMT Cahaya Insani  Demak 
22 BTM Tamzis  Wonosobo 
23 BMT BIMA  Magelang 
24 BMT AL HUDA  Wonosobo 
25 BMT Harapan Umat  Kudus 
26 BMT BIKUM  Rembang 
27 BMT Safinah  Klaten 
28 BMT Dinar Barokah  Karanganyar 
29 BMT Prima Dinar  Karanganyar 
30 BMT Dinar sejati  Karanganyar 
31 BMT Perkasya  Semarang 
32 BMT Al Hikmah mlg  Jepara 
33 BMT Dinar Muamalat  Karanganyar 
34 BMT Al Hidayah  Jepara 
35 BMT Harapan Bersama  Jepara 
36 BMT Assiroth  Jepara 
37 BMT Kharisma  Magelang 
38 BMT Fosilatama  Semarang 
39 BMT Attaqwa  Semarang 
40 BMT Pandanaran  Semarang 
41 BMT Arrohim  Grobogan 
42 BMT Giri muria Asly  Kudus 
43 BMT Tumang   Boyolali 
44 BMT Bondo Tumoto  Semarang 
45 BMT Pasadena  Semarang 
46 BMT Fastabiq  Pati 
47 BMT Baaits  Purwodadi 
48 BMT Karomah  Purwodadi 
49 BMT Insan Sejahtera   Demak 
50 BMT Usaha Mandiri   Demak 
51 BMT Al Islah Salatiga   Salatiga 
52 Al Hikmah Bangsri   Jepara 
53 Sumber Mulia   Tuntang  
54 BMT Al Hikmah Ungaran    Ungaran 
55 Mulyadi 
56 BMT Aulia  Magelang  
57 BMT Khonsa Cilacap
58 BMT ANDA  Semarang 
59 BMT Umat Sejahtera  Kebumen 
60 BMT Ahmad Dahlan  Klaten 
61 BMT Al Quddus  Temanggung 
62 BMT Amanah  Klaten 
63 BMT Ben Sejahtera  Cilacap 
64 BMT Aman Makmur  Demak 
65 BMT Muhajirin Salatiga
66 BMT Mua'wanah Kab. Semarang
67 BMT Nabila Kab. Semarang
68 BMT Bina Insani Pati
69 BMT Al Fath Pati
70 BMT Asa'adah Kab. Semarang
71 BMT Bina Insani Kab. Semarang
72 Karyawan Mandiri Kab. Semarang
73 BMT Mandiri Sejahtera Kab. Semarang
74 BMT Amanah Ummah Sukaharjo
75 BMT Bina Usaha Kab. Semarang
76 BMT Tayu Abadi Pati
77 BMT Binamas Purworejo
78 BMT Hira Sragen Sragen
79 BMT Harum Pati
80 BMT Al Amin Kudus
81 BMT Attina  Kab. Semarang
82 BMT At'tawun Klaten
83 BMT Mu'amalah Jepara
84 BMT Al Amin Klaten
85 BMT Harapan Ummat Klaten
86 BMT Ya'Qawiyyu Klaten
87 BMT Sejahtera Klaten
88 BMT Baiturrahman Klaten
89 BMT Nurul Ummah Klaten
90 BMT Matahari Juwiring Klaten
91 BMT Hasanah Klaten
92 BMT Surya Klaten
93 BMT Amanah Karang Dowo Klaten
94 BMT Al Falah Klaten
95 BMT Arofah Haji Klaten
96 BMT Mentari Klaten
97 BMT Pringgodani Demak
98 BMT Dana Surya Madani Boyolali
99 BMT Nur Ash Shidiq Klaten
100 BMT As Salam Klaten
101 BMT Berkah Utama Jaya Surakarta
102 BMT Darul Falah Sejahtera Pemalang
103 BMT SEMA Pemalang
104 BMT Tekun Boyolali
105 BMT Nurul Barokah Boyolali
106 Puskopsyah Wonosobo Wonosobo
107 BMT Hubbul Wathon  Kab. Semarang
108 BMT El Arta Mas Semarang
109 BMT Bina Ummat Mulia Purbalingga
110 BMT Annur Banjar Negara
111 As Salam Purbalingga
112 Mitra Mandiri Wonogiri
113 Khusnul Faizah Temanggung
114 Ijtihad Kab. Semarang
115 Surya Abadi Gunem Rembang
116 Assalam Arthadaya Rembang
117 Darul Falah Lasem Rembang
118 Inti Muamalat Kab.Semarang
119 Nur Intana Purbalingga


Ilmu tambahan (hasil terjemahan tanpa diedit):
Mudharabah dapat dilakukan antara pemegang rekening investasi sebagai penyedia dana dan bank syariah sebagai mudharib a. Hal ini juga dapat dilakukan antara bank syariah, sebagai penyedia dana, atas nama sendiri atau atas nama pemegang rekening investasi, dan pemilik bisnis dan pengrajin atau pedagang dan lain-lain

Mudharabah adalah kemitraan di mana modal disediakan, dalam bentuk tunai atau aset (tidak ada utang yang diterima) oleh salah satu pihak - penyedia dana - dan tenaga kerja disediakan oleh pihak lain - mudharib.

Kedua belah pihak dapat menunjuk agen atas nama mereka. Sebuah kontrak mudharabah dapat dibatalkan secara sepihak kecuali bila istilah telah disepakati oleh kedua belah pihak, dalam hal ini mudharabah hanya bisa diakhiri sebelum waktunya berdasarkan kesepakatan bersama. Selain itu, jika mudharib telah memulai bisnis, dalam kontrak mudharabah, hal ini akan mengikat sampai likuidasi aktual atau konstruktif.

Sebagai mudharabah adalah kontrak berbasis kepercayaan, mudharib tidak bertanggung jawab atas kerugian kecuali dalam kasus pelanggaran persyaratan kepercayaan atau perbuatan. Jaminan terhadap kelalaian atau kesalahan bisa diambil dari mudharib selama mereka tidak terlalu digunakan oleh penyedia modal. Kontrak harus menentukan apakah instrumen mudharabah tidak dibatasi atau dilarang (ke lokasi tertentu atau jenis investasi yang disepakati antara pihak). Hal ini juga harus menunjukkan rasio pembagian keuntungan antara kedua belah pihak (yang tidak dapat lump sum atau persentase modal). Rasio distribusi dapat direvisi pada tanggal masa depan dengan kesepakatan kedua belah pihak.

Selasa, 08 November 2011

Profil Terbaru Puskopsyah BMT Jateng

Setelah berhasil memposting Sejarah Perjalanan Puskopsyah BMT Jateng dari masa Ke Masa, sekarang kami akan merilis profil terbaru dari Puskopsyah BMT Jateng. Koperasi ini didirikan pada 4 Februari 2002 dan sesuai dengan target pasarnya yang tertera dalam akta pendiriannya, yaitu khusus pada koperasi syariah primer se-Jawa Tengah, maka koperasi ini dikukuhkan sebagai Koperasi Syariah Sekunder yang mengemban amanah sebagai penjamin liquiditas dan pembiayaan anggotanya dengan profil sebagai berikut:
      

Nama Koperasi

Puskopsyah BMT Jateng

(Pusat Koperasi Syariah BMT Jawa Tengah)



Legalitas

No.Akta Pendirian   : 14027/BH/KDK.11/2002  
No & Tgl Pengesahan Badan Hukum : 04/02/2002
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)  : NPWP 02.773.665.1.517.000
SIUP (Surat Izin Usaha Perusahaan)  : SIUP 517/129/11.01/PM/III/2009
TDP (Tanda Daftar Perusahaan)    : TDP 11.01.2.52.00629






Struktur Organisasi




Dewan Pembina: 

1.    Dr. H. Didik Ahmad Supadie

2.    Dr. H. Imam Yahya




Dewan Pengawas Syariah :

1.    H. Abdullah Yazid

2.    Ir. Saat Suharto




PENGURUS: 

Ketua I : Ir. H. Muhammad Saleh, M.Si      
Ketua II  : Drs. Wahab Zaenuri, MM
Sekretaris  I : Khoiridin, S.Pd.
Skretaris  II : Atiek Nurhidayati, SE, MM 
Bendahara  : M. Ridwan, S.Pd.



PENGELOLA: 

Manajer  : Eka Retnowati, SE. Akt. 
Div. Funding : Zulbiadi
Div. Lending : Tarmuji, S. Ag  



Keangotaan

Jumlah Anggota    : 126 KJKS / BMT
Jumlah Calon Anggota   : 258 KJKS
       
Baca juga :


Ilmu tambahan (Terjemahan tanpa Diedit)

Indeks Islam:
Menggunakan indeks untuk membimbing operasi yang berhubungan dengan transaksi riil diperbolehkan menurut hukum Syariah. Hal ini dibolehkan untuk menggunakan indeks untuk menentukan besarnya pasar tertentu atau untuk menilai kinerja manajer investasi tertentu atau memperkirakan kinerja dan risiko sistematis portofolio makalah keuangan. Hal ini juga diperbolehkan untuk menghubungkan penyesuaian berkala gaji atau upah terhadap perubahan tingkat harga. Hal ini dibolehkan untuk mengkorelasikan paket remunerasi manajer dana, bonus mudharib itu, variabel sewa dalam kontrak ijarah dan penyelesaian tangguhan sumbangan untuk badan amal dengan indeks tertentu.


Namun, perdagangan indeks atau melakukan pembayaran atau penerimaan uang berdasarkan perubahan indeks tanpa membeli atau menjual aset nyata yang mewakili indeks, dilarang oleh syariah karena dianggap bentuk perjudian. Atas dasar yang sama, dilarang untuk menyimpulkan atau berurusan dengan kontrak opsi yang didasarkan pada indeks atau multiplier kontrak indeks sebagai transaksi ini berurusan dengan kehendak dan niat daripada komoditas nyata. Dalam mengembangkan indeks Islam, kepatuhan Syariah harus ditaati dalam komponen dan dewan pengawas syariah harus ditunjuk untuk melakukan tinjauan berkala dan pelaporan.

Corporate social responsibility Islam (CSR):
Syariah ketaatan membutuhkan baik bentuk dan substansi keuangan Islam yang harus dipenuhi.Oleh karena itu, sangat penting pada lembaga keuangan syariah dan bank untuk mengevaluasi pembiayaan mereka dalam hal kontribusi sosial mereka serta, mengatakan, pelarangan bunga.

Sementara tanggung jawab sosial dan kontribusi dapat sukarela untuk lembaga keuangan konvensional dan perusahaan, merupakan persyaratan agama bagi lembaga keuangan didefinisikan islami dan perusahaan. Hal ini disebabkan fakta bahwa lembaga-lembaga Islam yang dianggap menjadi bagian penting dari lingkungan yang lebih besar dan karena itu juga harus memberikan kontribusi pada kebutuhan lingkungan yang lebih besar, karena ekonomi moral Islam membutuhkan keadilan horizontal dan vertikal dan pertumbuhan selaras dengan semua pemangku kepentingan , dan juga bertujuan untuk menghapus semua hambatan di depan jalur pengembangan semua pemangku kepentingan termasuk individu, masyarakat dan lingkungan alam.


Sebagai bagian dari paradigma ekonomi etika, bank-bank Islam dan lembaga keuangan diharapkan untuk beroperasi dalam seperti fungsi tujuan dan kerangka untuk membangun keseimbangan sempurna antara operasi keuangan dan tujuan sosial (sebagai fungsi tujuan moral diidentifikasi). Studi empiris sejauh ini, bagaimanapun, menunjukkan bahwa bank syariah belum memenuhi tanggung jawab sosial mereka.

Kerjasama Puskopsyah BMT Jateng dan Pihak III yang Telah Terjalin

Sebelum menampilkan Profil Terbaru Puskopsyah BMT Jateng kami sampaikan terlebih dahulu mengenai profil kerjasama Puskopsyah BMT Jateng yang telah terjalin hingga saat ini.

Suatu perusahaan ataupun lembaga yang menitikberatkan pencapainnya pada profit dan kesejahteraan lembaganya ataupun pada anggotanya bagi Puskopsyah BMT Jateng khususnya adalah suatu keniscayaan jika kerjasama dengan pihak ke-III tak dapat ditingkatkan dan dikembangkan secara konsisten dan berkesinambungan. Dan atas dasar itulah Puskopsyah BMT Jateng hingga saat ini telah berusaha menjalin kerjasama yang harmonis terhadap beberapa lembaga keuangan terkemuka yang masing-masing memiliki reputasi yang mumpuni dibidangnya. Dan diantara lembaga keuangan yang kami maksud adalah:
  1. INKOPSYAH BMT - Jakarta
  2. PT. PERMODALAN BMT VENTURA - Jakarta
  3. PT. BANK SYARIAH MANDIRI - Kudus
  4. PT. BNI SYARIAH - Semarang
Diharapkan dari kerjasama tersebut dapat terus terjalin dan ditingkatkan kualitas maupun kuantitasnya untuk mencapai tujuan masing-masing lembaga dalam kerjasama ini.

Ilmu tambahan (Dari Terjemahan tanpa Diedit):
Keuangan Mikro Syariah
Keuangan mikro telah menjadi alat yang penting dalam menanggulangi kemiskinan dan membantu pembangunan melalui pengembangan kapasitas bagi masyarakat miskin untuk menikmati kemandirian yang lebih besar dan keberlanjutan dengan memberikan mereka akses ke jasa keuangan.

Ini adalah tujuan ekonomi moral Islam juga - melayani kepentingan sosial bersama dengan kepentingan individu. Keuangan mikro syariah merupakan daerah baru dalam keuangan Islam, dimana bank syariah memberikan pembiayaan kepada individu finansial dikecualikan.

Keuangan mikro syariah cocok dengan paradigma berbasis aset ekonomi dan tujuan ekuitas ekonomi moral Islam serta memenuhi semua harapan sosial lainnya. Dengan demikian, ada kesesuaian dan saling melengkapi antara tujuan dan mekanisme operasional keuangan mikro dan keuangan Islam. Namun, selain beberapa pengecualian, bank-bank Islam tidak menghendaki jauh dari keuangan mikro. Di sisi lain, kasus Bangladesh Indonesia dan dapat dianggap sebagai kisah sukses dalam keuangan mikro syariah. [1]

Riba :
Dalam keuangan Islam, riba biasanya diterjemahkan sebagai bunga atau kelebihan. Larangan riba merupakan hal terpenting dalam keuangan Islam. Riba melambangkan kedua penghasilan uang pada uang melalui tingkat yang telah ditetapkan pada pinjaman dan ketidakadilan sosial. Meskipun membuat keuntungan diperbolehkan dalam Islam, mendapatkan uang pada uang tidak, karena tidak ada kegiatan produktif dan / atau perdagangan menciptakan kekayaan tambahan.

Riba juga menciptakan ketidakadilan sosial karena pemberi pinjaman membutuhkan bunga pinjaman cenderung keuntungan dari lemahnya posisi peminjam. Dengan demikian, karena keadilan sosial dan keadilan dalam bisnis adalah bagian paling penting dari Muamalat (transaksi ekonomi), riba dilarang oleh syariah, atau hukum Islam.

Pasar menawarkan dua jenis produk non-riba. Yang pertama adalah pembiayaan biaya-plus di mana bank (pemberi pinjaman dalam keuangan konvensional) membeli produk dan menjual kembali mereka dengan margin tertentu kepada klien (peminjam). Pembayaran dapat dibedakan seperti angsuran kredit konvensional. Pilihan kedua terdiri dari bagi hasil dan rugi ketika bank membangun sebuah SPV (special purpose vehicle) dengan klien dengan tujuan membeli produk (rumah misalnya) dan memungkinkan klien untuk membeli partisipasi bank dalam SPV, juga berbeda pembayaran. [1]

Rabu, 02 November 2011

Sejarah Perjalanan Puskopsyah BMT Jateng

Sebelum berlanjut ke postingan mengenai Daftar BMT Anggota Puskopsyah BMT Jateng, sebelumnya kami akan menjelaskan terlebih dahulu mengenai sejarah Puskopsyah BMT Jateng dari masa ke masa.

Puskopsyah BMT Jateng Merupakan singkatan dari 'Pusat Koperasi Syariah Baitul Maal Wat Tamwil Jawa Tengah. Lembaga ini berdiri sejal tahun 2002, tepatnya pada tanggal 4 Februari 2002.

Mengenal sejarah perjalanan Puskopsyah BMT Jateng tak terlepas dari 3 hal utama yaitu yang menyangkut mengenai Struktur Organisasi Kepengurusan, Keangotaan dan Keuangan Puskopsyah itu sendiri. Untuk itu, dalam kesempatan ini kami akan menyampaikan secara komprehensif mengenai 3 hal tersebut.

Ilmu tambahan dari terjemahan (tanpa diedit) :
Prinsip utama keuangan Islam adalah kepatuhan terhadap kepentingan atau transaksi keuangan riba bebas, sedangkan prinsip-prinsip lain adalah: larangan pengembalian tetap, bagi hasil-rugi dan karenanya berbagi risiko, pembiayaan partisipatif, larangan gharar (ketidakpastian), spekulasi dan perjudian, uang tidak memiliki nilai apapun yang melekat dalam dirinya sendiri, dan juga pembiayaan berbasis ekuitas.

Dalam prinsip ini, kontrak keuangan Islam dirancang untuk memfasilitasi pembiayaan sesuai dengan norma-norma Islam. Kontrak meliputi: murabahah (mark up), mudharabah (modal ventura jenis partisipatif pembiayaan), musyarakah (pembiayaan partisipatif), ijarah (leasing), salam (transaksi pembiayaan ke depan), istisna (pembiayaan untuk produksi ditugaskan atau pra-memerintahkan), dan sukuk (obligasi syariah berbasis aset). Bank-bank Islam dan lembaga keuangan telah mengembangkan kontrak keuangan hybrid lainnya didasarkan pada mode tradisional.

Keuangan Islam muncul pada awal tahun 1960 dengan tujuan mengembangkan dan menyediakan kontrak keuangan alternatif sesuai dengan prinsip Syariah sebagaimana diharuskan oleh Islam.
Sebelumnya, berbagai mode Islam pembiayaan yang digunakan di berbagai belahan dunia Muslim namun pelembagaan keuangan Islam dalam bentuk bank dan lembaga keuangan menjadi mungkin dengan pendirian bank Islam pertama sosial, Mit Ghamr Bank Islam di Mesir pada tahun 1963 , dan bank komersial pertama Islam, Dubai Islamic Bank pada tahun 1975. [1]