Commited to Sharia Finance!

Commited to Sharia Finance!

Selasa, 30 Juni 2015

Kembalinya Logo Koperasi Indonesia 1947


Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI No 1 / per/ M KUKM/ II /2015 Tanggal 6 Februari 2015 tentang perubahan logo/ lambang Koperasi Indonesia. Maka Kementrian Koperasi menginstruksikan kepada seluruh gerakan agar kembali menggunakan logo lama. Sebaliknya logo baru yang menyerupai keramik diganti. Mulai saat ini gerakan sudah harus mengganti logo koperasi di papan nama, kop surat, buku dan lainnya. Instruksi tersebut ditindaklanjuti Dinas Perindagkop dan UMKM Kabupaten Rembang mengirimkan surat edaran ke gerakan Koperasi se-kabupaten Rembang Nomor 518/452/2015 tanggal 15 April 2015 perihal perubahan lambang /logo gerakan koperasi indonesia, dengan isi surat sebagai berikut:
  1. Lambang/logo Gerakan Koperasi Indonesia kembali sebagaimana Keputusan Kongres Koperasi Indonesia pertama ditasikmalaya tahun 1947.
  2. Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 02/per/M.KUMKM/IV/2012 tentang Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
No
Lambang
Arti
1
Gerigi roda/ gigi roda
Upaya keras yang ditempuh secara terus menerus. Hanya orang yang pekerja keras yang bisa menjadi calon Anggota dengan memenuhi beberapa persyaratannya.
2
Rantai (di sebelah kiri)
Ikatan kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh. Bahwa anggota sebuah Koperasi adalah Pemilik Koperasi tersebut, maka semua Anggota menjadi bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan, dan yang mengikat sesama anggota adalah hukum yang dirancang sebagai Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi. Dengan bersama-sama bersepakat mentaati AD/ART, maka Padi dan Kapas akan mudah diperoleh.
3
Kapas dan Padi (di sebelah kanan)
Kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai bahan dasar sandang (pakaian), dan Padi sebagai bahan dasar pangan (makanan). Mayoritas sudah disebut makmur-sejahtera jika cukup sandang dan pangan.
4
Timbangan
Keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi. Biasanya menjadi simbol hukum. Semua Anggota koperasi harus adil dan seimbang antara "Rantai" dan "Padi-Kapas", antara "Kewajiban" dan "Hak". Dan yang menyeimbangkan itu adalah Bintang dalam Perisai.
5
Bintang dalam perisai
Dalam perisai yang dimaksud adalah Pancasila merupakan landasan idiil koperasi. Bahwa Anggota Koperasi yang baik adalah yang mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan suara hatinya. Perisai bisa berarti "tubuh", dan Bintang bisa diartikan "Hati".
6
Pohon Beringin
Simbol kehidupan, sebagaimana pohon dalam Gunungan wayang yang dirancang oleh Sunan Kalijaga. Dahan pohon disebut kayu (dari bahasa Arab "Hayyu"/kehidupan). Timbangan dan Bintang dalam Perisai menjadi nilai hidup yang harus dijunjung tinggi.
7
Koperasi Indonesia
Koperasi yang dimaksud adalah koperasi rakyat Indonesia, bukan Koperasi negara lain. Tata-kelola dan tata-kuasa perkoperasian di luar negeri juga baik, namun sebagai Bangsa Indonesia harus punya tata-nilai sendiri.
8
Warna Merah Putih
Warna merah dan putih yang menjadi background logo menggambarkan sifat nasional Indonesia.